Senin, 17 Mei 2010

tugas filpan after mid

MAKALAH

PEMILIHAN UMUM 2009

Disusun Untuk Memenuhi

Tugas Mata Kuliah Filsafat Pancasila

Disusun oleh :

LAILA NOOR FAUZIAH B2A 007 186

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS DIPONEGORO

SEMARANG

2009

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang...................................................................................... 1

B. Permasalahan....................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN

A. Demokrasi............................................................................................ 5

1. Pengertian.................................................................................. 5

2. Prinsip – Prinsip Demokrasi.......................................................... 6

3. Asas Pokok Demokrasi................................................................. 7

4. Ciri – Ciri Pemerintahan yang Demokrasi....................................... 8

B. Pemilihan Umum 2009.......................................................................... 9

1. Pemilihan Umum......................................................................... 9

2. Pemilihan Umum di Indonesia.................................................... 10

3. Pemilihan Umum 2009............................................................... 12

Pemilihan Umum DPR................................................................ 12

Pemilihan Umum DPD................................................................ 14

Pemilihan Umum DPRD.............................................................. 15

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden........................... 16

C. Kelemahan Pemilihan Umum 2009...................................................... 24

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan......................................................................................... 27

B. Saran ................................................................................................. 27

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 29

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan kedudukan yang istimewa tersebut, selanjutnya dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara memiliki fungsi yang kuat pula. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara. Berikut ini dikemukakan ketentuan-ketentuan yang menunujukkan fungsi dari masing-masing sila pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu: kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama serta untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannnya, negara menghendaki adanya toleransi dari masing-masing pemeluk agama dan aliran kepercayaan yang ada serta diakui eksistensinya di Indonesia, negara Indonesia memberikan hak dan kebebasan setiap warga negara terhadap agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, antara lain : pengakuan negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, negara menghendaki agar manusia Indonesia tidak memeperlakukan sesame manusia dengan cara sewenang-wenang sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi, pengakuan negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia, jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan yang ada bafi setiap warga negara.

Ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Persatuan Indonesia, yaitu: perlindungan negara terhadp segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan, serta pengakuan negara terhadap kebhineka-tunggal-ikaan dari bangsa Indonesia dan kehidupannya.

Selanjutnya ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

Yang terakhir adalah ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain: negara menghendaki agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluaraan, penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak oleh negara, negara menghendaki agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual, negara menghendaki agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal, negara Republik Iindonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya ditur berdasarkan Undang-Undang, pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dan negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

B. Permasalahan

1. Apakah contoh implementasi dari sila ‘Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah dalam Permusyawaratan Perwakilan’?

2. Bagaimana pelaksanaan dari implementasi tersebut?


BAB II

PEMBAHASAN

A. Demokrasi

1. Pengertian

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadilan yang sama sebagai formulasi negara hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute. Dengan kata lain, demokrasilah yang terkandung dalam sila keempat tersebut.

Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

2. Prinsip-Prinsip Demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

3. Asas Pokok Demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

4. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Dari pemaparan di atas, kita dapat mengetahui bahwa salah satu bentuk dari pelaksanaan demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum atau yang lebih kita kenal dengan pemilu. Pada sub bab selanjutnya, penulis berusaha untuk memaparkan mengenai pemilu terutama pemilu 2009 serta pandangan pelaksanaan pemilu tersebut dilihat dari kaca mata demokrasi.

B. Pemilihan Umum 2009

1. Pemilihan Umum

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

2. Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 10 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Sedangkan Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004 dan Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

3. Pemilihan Umum 2009

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun kemudian diundur).

Pemilihan Umum Anggota DPR

Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).

Peserta

Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009.

Daerah pemilihan

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi, yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk.

Survei

Survei-survei nasional yang dilakukan lembaga-lembaga survei pada tahun 2007, 2008, dan 2009 menunjukkan tiga tempat teratas kemungkinan akan diperebutkan oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, diikuti partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan, serta partai baru Partai Hati Nurani Rakyat.

Hasil

Pada 9 Mei 2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional. Hasil yang diumumkan meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya. Revisi kemudian kembali dilakukan berdasarkan keputusan MK. Karena adanya penerapan parliamentary threshold (PT), partai politik yang memperoleh suara dengan persentase kurang dari 2,50% tidak berhak memperoleh kursi di DPR.

Statistik

Jumlah suara sah: 104.099.785
Jumlah suara tidak sah: 17.488.581
Jumlah pemilih: 121.588.366
Jumlah pemilih terdaftar: 171.265.441
Jumlah yang tidak memilih: 49.677.075

Pemilihan Umum Anggota DPD

Pemilihan Umum Anggota DPD 2009 dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pemilihan Umum Anggota DPRD

Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 dilaksanakan dengan sistem, aturan, dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum Anggota DPR. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada tambahan 6 partai politik lokal yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRD di provinsi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005. Hasil Pemilihan Umum untuk DPRD dapat dilihat pada artikel masing-masing daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Lain-lain

  • Pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2009 dilakukan dengan cara menandai (mencontreng), berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dimana pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos. Pencontrengan dilakukan pada kolom nama partai atau nama/nomor urut calon anggota DPR/DPRD, dan pada nama/foto/nomor urut calon anggota DPD, sebanyak 1 kali.
  • Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 juga diikuti oleh dua orang calon anggota lembaga legislatif eks-warga negara asing: Petra Odebrecht dari Provinsi Bali (DPR, dari PDP, semula warga negara Jerman) dan Robert Ali Sakias dari Provinsi Papua (DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, dari PDI-P, semula warga negara Papua Nugini).
  • Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menyangkut ketentuan sistem nomor urut dalam penentuan calon angggota DPR/DPRD terpilih. Dengan pembatalan ini, penentuan anggota DPR/DPRD terpilih ditentukan oleh suara yang diperoleh masing-masing calon, tanpa melihat nomor urut (sehingga sering disebut sistem suara terbanyak).
  • Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang memungkinkan KPU melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1 kali dan mensahkan pencontrengan sebanyak lebih dari 1 kali pada kolom partai politik atau calon anggota DPD yang sama.

Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Peserta

Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional.

Sebelum masa pemilihan umum dimulai, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan untuk ikut mencalonkan atau menerima pencalonan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014. Tokoh-tokoh tersebut antara lain ialah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat (Presiden Indonesia yang sedang menjabat), Muhammad Jusuf Kalla dari Partai Golkar (Wakil Presiden yang sedang menjabat), Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dari PDIP, Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dari PKB, Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dari Partai Golkar, Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dari PBB, Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng dari jalur independen, dan Hamengkubuwono X dari Partai Golkar (Gubernur Yogyakarta yang sedang menjabat).

Pada kenyataannya, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan keikutsertaannya kepada Komisi Pemilihan Umum. Pada 29 Mei 2009, ketiga bakal pasangan calon tersebut kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009, dengan nomor urut yang ditetapkan keesokan harinya.

Kekayaan calon

Pada tanggal 29 Mei 2009, KPU mengumumkan jumlah harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009. Berikut adalah jumlah yang diumumkan KPU:

· Megawati Soekarnoputri: Rp256.447.223.594

· Prabowo Subianto: Rp1.579.376.223.359 dan US$7.572.916

· Susilo Bambang Yudhoyono: Rp6.848.049.611 dan US$246.359

· Boediono: Rp22.067.815.019 dan US$15.000

· Muhammad Jusuf Kalla: Rp314.530.794.307 dan US$25.668

· Wiranto: Rp81.748.591.938 dan US$378.625

Kampanye

Kampanye Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009). Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran, mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi.

Dana kampanye

Rincian dana kampanye masing-masing pasangan calon peserta Pilpres 2009 yang telah diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan oleh KPU pada 17 September 2009 adalah sebagai berikut:


Megawati-Prabowo

SBY-Boediono

JK-Wiranto

Penerimaan

260.241.836.363

232.770.456.232

83.327.864.390

Pengeluaran

260.140.836.562

232.578.847.237

83.307.140.408

Saldo akhir

100.999.744

191.608.995

20.723.982

Debat calon

Debat calon presiden diselenggarakan sebanyak 3 kali, sedangkan debat calon wakil presiden diselenggarakan sebanyak 2 kali. Total alokasi waktu untuk setiap debat adalah 2 jam, dengan konten debat 90 menit yang terdiri dari pemaparan visi, misi, dan program calon selama 7 hingga 10 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon selama 30 menit, pertanyaan oleh moderator dan jawaban calon serta tanggapan calon lain selama 30 menit, serta pernyataan penutup dari masing-masing calon selama 5 menit. Setiap debat diselenggarakan oleh stasiun televisi nasional yang telah ditentukan oleh KPU.

Survei dan hitung cepat

Survei dan hitung cepat dilakukan oleh lembaga survei yang terdaftar ataupun tidak terdaftar di KPU. Lembaga survei yang terdaftar di KPU yaitu Lembaga Survei Indonesia, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Jaringan Suara Indonesia, Cirus Surveyors Group, Pusat Studi Nusantara, Lingkaran Survei Indonesia, Jaringan Isu Publik (JIP), Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP), LP3ES, dan Lembaga Survei Nasional (LSN).

Survei

Survei dilakukan untuk mengetahui preferensi publik terhadap (bakal) (pasangan) calon presiden. Berikut adalah sejumlah hasil survei yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara Pilpres 2009.

Hitung cepat

Hitung cepat dilakukan untuk mengetahui hasil Pilpres 2009 secara cepat. Hasilnya diketahui hanya beberapa jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara. Berikut adalah hasil hitung cepat pemungutan suara Pilpres 2009 yang dilakukan oleh beberapa lembaga, dimana seluruhnya menghasilkan SBY-Boediono sebagai pemenang dengan persentase suara sekitar 60%.

Hasil

Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Pada 25 April 2009, KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional Pilpres 2009 yang telah diselenggarakan pada 22 - 23 Juli 2009. Hasil Pilpres 2009 berdasarkan penetapan tersebut adalah sebagai berikut.

No.

Pasangan calon

Jumlah suara

Persentase suara

1

Megawati-Prabowo

32.548.105

26,79%

2

SBY-Boediono

73.874.562

60,80%

3

JK-Wiranto

15.081.814

12,41%

Jumlah

121.504.481

100,00%

Statistik:

· Jumlah suara sah: 121.504.481

· Jumlah suara tidak sah: 6.479.174

· Jumlah suara: 127.983.655

Sengketa

Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK), masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:

· Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

· Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS

· Adanya kerjasama atau bantuan IFES

· Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan

· Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”

· Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana

· Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto

KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh MK karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.

Penetapan

Setelah keluarnya putusan MK tersebut, pada 18 Agustus 2009, KPU menetapkan SBY-Boediono sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2009-2014. Penetapan ini kemudian diikuti dengan ucapan selamat dari para calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009 lainnya. Dalam pidato penerimaannya, SBY mengatakan bahwa Megawati, Prabowo, JK, dan Wiranto sebagai putra-putri terbaik bangsa yang telah memberikan yang terbaik kepada demokrasi di Indonesia dan mengharapkan pengabdian mereka tidak akan mengenal batas akhir dan akan terus berlanjut.

C. Kelemahan Pemilihan Umum 2009

Dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, pemilihan umum menjadi kunci terciptanya demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa diikuti pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi.

Dengan kata lain, salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Demokrasi sebuah bangsa hampir tidak terpahamkan tanpa pemilihan umum. Sehingga setiap pemerintahan suatu negara yang hendak menyelenggarakan pemilihan umum selalu menginginkan pelaksanaanya benar-benar mencerminkan proses demokrasi. Pemilihan umum merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut serta menentukan figur dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu.

Pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009 dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009 yang lalu juga merupakan proses demokrasi di Indonesia. Namun pelaksanaannya masih belum dapat dikatakan maksimal. Hal ini dikarenakan masih banyak kekurangan yang timbul dalam proses demokrasi tersebut. Kekurangan tersebut antara lain:

1. kurang koordinasi, sosialisasi dan keterbatasan personil/petugas di lapangan dalam pendataan

2. Daftar Pemilih Tetap yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada sehingga terdapat warga negara yang seharusnya telah memiliki hak pilih namun tidak dapat berpatisipasi dalam Pemilihan umum legislatif.

Mahkamah menilai secara kualitas, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009 masih terdapat banyak kelemahan, yaitu:

1. kelemahan berada pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 yang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinilai terlalu cepat mengakomodasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai salah satu persyaratan penyusunan daftar pemilih. Sementara administrasi kependudukan masih belum tertib.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 yang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga dinilai tidak memberikan kekuatan kepada Badan Pengawas Pemilihan umum beserta jajarannya, sehingga pengawasan tidak berjalan efektif.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juga tidak mengakomodasi kemungkinan penggunaan Kartu Tanda Penduduk dan paspor bagi warga negara yang memenuhi persyaratan hak pilih untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekacauan dalam DPT.

2. KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum presiden terlalu mudah dipengaruhi oleh tekanan publik, termasuk oleh peserta pemilihan umum. Sehingga, lanjut terkesan kurang kompatibel dan kurang professional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya.

3. kesadaran hukum warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk mengurus terdaftar dan tidaknya dalam DPT dan DPS. Sehingga jumlah warga negara yang mempunyai hak pilih dan bahkan terdaftar dalam DPT namun tidak menggunakan hak pilihnya masih cukup banyak.

4. budaya ’siap menang dan siap kalah’ dalam pemilihan umum secara elegan belum dihayati oleh peserta pemilihan umum beserta para pendukungnya.


BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

ketentuan-ketentuan yang menunjukkan fungsi sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan, yaitu: penerapan kedaulatan dalam negara Indonesia yang berada di tangan rakyat dan dilakukan oleh MPR, penerapan azas musyawarah dan mufakat dalam pengambilan segala keputusan dalam negara Indonesia, dan baru menggunakan pungutan suara terbanyak bila hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, jaminan bahwa seluruh warga negara dapat memperoleh keadlan yang sama sebagai formulasi negara hokum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang didasarkan atas konstitusi dan tidak bersifat absolute.

salah satu bentuk dari pelaksanaan demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum atau yang lebih kita kenal dengan pemilu.

Pemilihan Umum 2009 telah berjalan dengan cukup baik, namun masih harus dibenahi dari berbagai sisi

B. Saran

1. Pentertibaan administrasi kependudukan

2. Membentuk peraturan perundang – undangan mengenai pemilihan umum yang memberikan kekuatan kepada Badan Pengawas Pemilihan umum beserta jajarannya, sehingga pengawasan berjalan efektif dan juga mengakomodasi kemungkinan penggunaan Kartu Tanda Penduduk dan paspor bagi warga negara yang memenuhi persyaratan hak pilih untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kekacauan dalam DPT.

3. KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum jangan terlalu mudah dipengaruhi oleh tekanan publik, termasuk oleh peserta pemilihan umum. Sehingga, tidak terkesan kurang kompatibel dan kurang professional, serta kurang menjaga citra independensi dan netralitasnya.

4. Meningkatkan kesadaran hukum warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk mengurus terdaftar dan tidaknya dalam DPT dan DPS.

5. Menanamkan budaya ’siap menang dan siap kalah’ dalam pemilihan umum secara elegan belum dihayati oleh peserta pemilihan umum beserta para pendukungnya


Daftar Pustaka

http://muhamadzainudin-dzay.blogspot.com/2009/05/pemilu-demokrasi.html

http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:ZXjysk_5Jc4J:blog.unila.ac.id/maulana/files/2009/08/aplikasi-sila-4-pancasila.pdf+sila+4&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESi0DqLAekekDQcOZiCM0XL2QXVG5Y5muuklbrkBuUxJq2yzSQnvAW3_FgMMogdn0aCIJLnIsEZajY8UKSK-x2QtGPpQYefKZCSg_OthQPnI5a8F4e3iBm8sIsBlhCmVrrXbGzCc&sig=AHIEtbSXOPhMT1yRSgd3KVyL9v2T-mbXoQ

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilu_di_Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Presiden_dan_Wakil_Presiden_Indonesia_2009

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_Umum_Anggota_DPR,_DPD,_dan_DPRD_Indonesia_2009

http://www.indobarometer.com/publish/indikator/354-pelaksanaan-pemilu-2009.html

http://www.pemilu-online.com/

http://www.pemiluindonesia.com/pemilihan-presiden/empat-kelemahan-pilpres-2009-versi-mk.html

http://mediacenter.kpu.go.id/berita/477-kekurangan-dalam-pemilu-legislatif-harus-diperbaiki-dalam-pemilu-presiden-.html

1 komentar:

  1. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    BalasHapus